Kantor Desa Pejarakan

Desa Pejarakan, Kec.Gerokgak, Kab.Buleleng - Bali adalah sebuah Desa yang terletak di Buleleng Barat yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) .

Petani Jagung

Bertani Jagung merupakan mayoritas pekerjaan masyarakat Desa Pejarakan yang dilakukan hanya setahun sekali setiap musim hujan.

Gerbang Sadu Mandara

Desa Pejarakan merupakan salah satu Pilot Project penrima Gerbang Sadu Mandara tahun 2012 bersama 5 Desa lainya di Bali, Merupakan bantuan modal usaha yang diperuntukan untuk masyarakat kecil untuk modal usaha dengan bunga ringan diharapkan mampu mengurangi kemiskinan.

Peternak Sapi

Salah satu program Usaha Ekonomi Produktif dari Gerbang Sadu Mandara adalah memberikan modal Sapi kepada petani dengan sistem bagi hasil.

Rapat Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban Keuangan BUMDesa dan Dana gerbang Sadu Mandara dilaksanakan setiap tahun kepeda Pemerintah Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat lainnya.

Senin, 28 Oktober 2013

DASAR HUKUM PENDIRIAN BUMDes

Dasar Hukum Pendirian BUMDes



Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes
adalah:
1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
                                                                     Pasal 213
    ayat 1
: Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan
    potensi desa
2. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
                                                                      Pasal 78 :
1. Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan
    Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
    dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3. Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
                                                                       Pasal 79
1.  Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) adalah usaha
     desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
2.  Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
  1. Pemerintah Desa;
  2. Tabungan masyarakat;
  3. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
  4. Pemerintah Kabupaten/ Kota;
  5. Pinjaman; dan/atau
  6. Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
3. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat.
                                                                        Pasal 80
1. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
2. Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan
    BPD.
                                                                         Pasal 81
1.  Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha
     Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
2.  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     sekurang-kurangnya memuat:
  1. Bentuk badan hukum;
  2. Kepengurusan;
  3. Hak dan kewajiban;
  4. Permodalan;
  5. Bagi hasil usaha atau keuntungan;
  6. Kerjasama dengan pihak ketiga;
  7. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban

Selasa, 09 Juli 2013

POSISI DANA GSM PER JUNI 2013 DI BUMDES PEJARAKAN

UEP PENYEWAAN TRAKTOR

NONAMA AKTIVA/VASIPASALDO DEBETSALDO KREDITKETERANGAN
1KAS TUNAI11,123,500.00
2KAS DI BANK BPD BALI158,479,421.54
3KAS DI LPD PEJARAKAN40,573,900.00
4PIUTANG USAHA
a. Simpan Pinjam204,075,000.00
b. Penggemukan Sapi268,000,000.00
c. Penggemukan Babi15,000,000.00
5INVENTARIS
a. Traktor 4 Unit77,200,000.00
b. Viar Roda Tiga 1 Unit17,000,000.00
c. Program kasir3,600,000.00
d. Rak19,298,500.00
6ATK
7SHU15,800,321.54
8Biaya Tralis Toko Yadnya1,550,000.00
9Bak Sampah
10MODAL800,100,000.00
JUMLAH815,900,321.54 815,900,321.54

Minggu, 23 Juni 2013

GERBANG SADU MANDARA

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
”NUGRAHA TATA SAMAYA”
DESA PEJARAKAN KEC. GEROKGAK KAB. BULELENG
==================================================
GERBANG SADU MANDARA
   
Kantor Desa Pejarakan
BUMDes mengelola Usaha Ekonomi Produktif dari dana Gerbang Sadu Mandara sebesar Rp 800.000.000,- untuk meningkatkan perekonomian masyarakat kecil dan membuka ruang kerja baru serta diharapkan mampu mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat Pedesaan. Gerbang Sadu Mandara adalah program yang diberikan oleh Bapak Gubernur Bali pada tahun 2012 kepada Desa-Desa di Bali yang anka RTS/kemiskinannya lebih 35% dari jumlah KK didesa tersebut. Total bantuan yang diberikan adalah Rp 1.020.000.000,00 yang penggunaanya telah diatur yaitu

A. Pembangunan Fisik
20% (Rp 200.000.000,-) untuk pembangunan Fisik dikelola oleh LPM yang disepakati di Desa Pejarakan adalah untuk:
1. Pembangunan Jembatan
2. Pembangunan Toko Yadnya

B. Usaha Ekonomi Produktif
80% (Rp 800.000.000,-) untuk Usaha Ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa
Adapun Usaha-usaha yang dikelola oleh BUMDes yaitu :
1. Penggemukan Sapi
Penggemukan sapi menganggarkan dana sebesar ± Rp 300.000.000,- dengan sistim bagi hasil dengan rincian Pokok dikembalikan ke Bumdes, 60% Petani, 20% Kas Kelompok dan 20% disetor ke BUMDes. Harga Sapi rata-rata Rp 4.000.000,- /ekor direalisasikan kepada 75 KK miskin yang terbagi menjadi 9 kelompok tani yaitu :
1. Kelompok Tani Ternak “KEMIRI” Banjar Dinas Goris Kemiri 8 Anggota
2. Kelompok Tani Ternak “GORIS JAYA” Banjar Dinas Goris 10 Anggota
3. Kelompok Tani Ternak “ASRI JAYA” Banjar Dinas Goris Asri 8 Anggota
4. Kelompok Tani Ternak “SARI NADI” B.D Sandi Kertha 8 Anggota
5. Kelompok Tani Ternak “MEKAR SARI” B.D Pejarakan 10 Anggota
6. Kelompok Tani Ternak “PASAR SARI MANDARA” B.D. Goris Pasar 8 Anggota
7. Kelompok Tani Ternak “BATAM” Banjar Dinas Batuampar 8 Anggota
8. Kelompok Tani Ternak “LEMBU LANANG” B.D. Marga Garuda 8 Anggota
9. Kelompok tani Ternak “MAKMUR JAYA” B.D. Banyuwedang 7 Anggota

2. Penggemukan Babi
Penggemukan babi menganggarkan dana ± Rp 50.000.000,- yang direalisasikan kepada 81 KK miskin terbagi menjadi 9 kelompok dari 9 Banjar Dinas yang ada di Desa Pejarakan. Namun sampai saat ini baru terealisasi kepada 4 kelompok ternak Babi ( 33 KK miskin dari 4 Banjar) masing masing 2 ekor bibit Babi per KK dengan harga Rp 300.000,-/ekor dengan sistem bagi hasil yaitu pokok dikembalikan ke BUMDes, 80% ke Petani 5% kas kelompok 15% ke BUMDes.
1. Kelompok Ternak Babi “MEKAR SARI NADI” B.D. Sandi Kertha 9 Anggota
2. Kelompok Ternak Babi “ASRI INDAH” B.D. Goris Asri 9 Anggota
3. Kelompok Ternak Babi “SARI BAWI RAHAYU” B.D. Marga Garuda 8 Anggota
4. Kelompok Ternak Babi “KEMBANG SARI” B.D. Pejarakan 7 Anggota

3. Usaha Ekonomi Produktif Penyewaan Traktor
Usaha Ekonomi Produktif Penyewaan Alat Pertanian Traktor yang dikelola BUMDes menganggarkan dana Rp 77.200.000,- untuk pembelian 4 unit traktor yang kesemuanya telah terealisasi. Traktor di sewakan kepada masyarakat Petani untuk lebih memudahkan dan mempercepat dalam menggarap lahan. Penyewaan Traktor melibatkan 8 KK miskin sebagai sopir Traktor dengan sistim bagi hasil yaitu :
40% sopir traktor sedangkan 60% ke Bumdes dan biaya BBM, Ganti Oli,Servis alat dll di tanggung oleh Bumdes.
Ongkos sewa Traktor per are adalah :
•Rp 8.000,- untuk lahan kering
•Rp 12.000,- untuk lahan basah
•Rp 12.000,- untuk bajak 2 kali/bolak balik
Data tahun 2012

4. Usaha Ekonomi Produktif Simpan Pinjam ( SPP )
Unit Simpan Pinjam Gerbang Sadu Mandara yang di kelola oleh Bumdes menganggarkan dana sebesar Rp. 212.800.000,-.
Adapun ketentuan pinjaman sbb :
Bunga                      : 1% menetap untuk RTM
Administrasi             : 1% untuk RTM
Besar pinjaman        : Maksimal Rp 2.000.000,- untuk RTM.
Denda                     : 5% untuk RTM dari angsuran pokok perbulan.
Jangka waktu           : maksimal 2 tahun
Cara Pengembalian  : Pokok + Bunga dibayar Perbulan dikali Jangka Waktu Pinjaman

5. Usaha Ekonomi produktif Pengolahan Sampah
UEP Pengolahan sampah menganggarkan dana Rp 60.000.000,- telah Terealisasi Rp 17.000.000,- untuk pembelian 1 unit motor roda tiga merk Viar.
Tujuan UEP Pengolahan Sampah adalah :
• Adanya pasilitas pengolahan sampah berbasis masyarakat milik Desa Pejarakan untuk membantu
   percepatan pelayanan kebersihan lingkungan.
• Melibatkan seluruh masyarakat agar sama-sama menjaga kebersihan
• Membantu proses pembuangan sampah ketempat pembuangan limbah akhir yang telah disediakan.

6. Usaha Ekonomi Produktif Toko Yadnya
Pembangunan Toko Yadnya bertujuan mencegah masuknya toko-toko modern (Alfamart, Indomart dll), menyediakan perlengkapan upacara dan kebutuhan pokok untuk masyarakat RTM dan umum. dengan anggaran Rp. 100.000.000,-
C. Dana Operasional.
Rp. 20.000.000,- digunakan untuk biaya operasional mulai dari awal pelaksanaan program Gerbang Sadu Mandara.

Selasa, 04 Juni 2013

POSISI DANA GSM PER 31 MEI 2013



NONAMA AKTIVA/VASIPASALDO DEBETSALDO KREDITKETERANGAN
1KAS TUNAI20,910,500.00
2KAS DI BANK BPD BALI158,479,421.54
3KAS DI LPD PEJARAKAN30,346,400.00
4PIUTANG USAHA
a. Simpan Pinjam207,925,000.00
b. Penggemukan Sapi272,000,000.00
c. Penggemukan Babi15,000,000.00
5INVENTARIS
a. Traktor 4 Unit77,200,000.00
b. Viar Roda Tiga 1 Unit17,000,000.00
c. Program kasir3,600,000.00
d. Rak12,010,000.00
6ATK
7SHU15,921,321.54
8Biaya Tralis Toko Yadnya1,550,000.00
6Bak Sampah
9
9MODAL800,100,000.00
816,021,321.54 816,021,321.54

Sabtu, 01 Juni 2013

Posisi Dana GSM PER 30 APRIL 2013

UEP PENGGEMUKAN BABI

NONAMA AKTIVA/VASIPASALDO DEBETSALDO KREDITKETERANGAN
1KAS TUNAI6,696,500.00
2KAS DI BANK BPD BALI158,479,421.54
3KAS DI LPD PEJARAKAN40,343,900.00
4PIUTANG USAHA
a. Simpan Pinjam216,175,000.00
b. Penggemukan Sapi271,750,000.00
c. Penggemukan Babi15,000,000.00
5INVENTARIS
a. Traktor 4 Unit77,200,000.00
b. Viar Roda Tiga 1 Unit17,000,000.00
c. Program kasir3,600,000.00
d. Rak8,090,000.00
6ATK
7SHU14,234,821.54
8Bak Sampah
9MODAL800,100,000.00
814,334,821.54 814,334,821.54
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com