Pendirian
BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes
adalah:
PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes
adalah:
1.
UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Pasal 213
ayat 1 : Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan
potensi desa
Pasal 213
ayat 1 : Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan
potensi desa
2.
PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
Pasal 78 :
Pasal 78 :
1.
Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat
mendirikan
Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan
dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3.
Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan
hukum.
Pasal
79
1.
Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) adalah
usaha
desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
2.
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
- Pemerintah Desa;
- Tabungan masyarakat;
- Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
- Pemerintah Kabupaten/ Kota;
- Pinjaman; dan/atau
- Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
3. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan
masyarakat.
Pasal
80
1. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai
dengan peraturan
perundang-undangan.
perundang-undangan.
2. Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat
persetujuan
BPD.
BPD.
Pasal
81
1.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan
Usaha
Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat:
sekurang-kurangnya memuat:
- Bentuk badan hukum;
- Kepengurusan;
- Hak dan kewajiban;
- Permodalan;
- Bagi hasil usaha atau keuntungan;
- Kerjasama dengan pihak ketiga;
- Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban