Senin, 28 Oktober 2013

DASAR HUKUM PENDIRIAN BUMDes

Dasar Hukum Pendirian BUMDes



Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes
adalah:
1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
                                                                     Pasal 213
    ayat 1
: Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan
    potensi desa
2. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
                                                                      Pasal 78 :
1. Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan
    Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
    dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3. Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
                                                                       Pasal 79
1.  Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) adalah usaha
     desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
2.  Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
  1. Pemerintah Desa;
  2. Tabungan masyarakat;
  3. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
  4. Pemerintah Kabupaten/ Kota;
  5. Pinjaman; dan/atau
  6. Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
3. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat.
                                                                        Pasal 80
1. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.
2. Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan
    BPD.
                                                                         Pasal 81
1.  Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha
     Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
2.  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     sekurang-kurangnya memuat:
  1. Bentuk badan hukum;
  2. Kepengurusan;
  3. Hak dan kewajiban;
  4. Permodalan;
  5. Bagi hasil usaha atau keuntungan;
  6. Kerjasama dengan pihak ketiga;
  7. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com