Desa Pejarakan saat ini telah
memilki Peraturan Desa tentang Bum des dan AD/ART SP dengan unit
usaha meliputi simpan pinjam usahadan efektip berjalan pada awal
tahun 2008 yang sampai saat ini dalam pengelolaan dan
operasionalnya sangat baik
Bantuan Desa melalui ADD
untuk Pokmaskin yang dikelola di 9 ( sembilan) Banjar Dinas dengan
alokasi rata-rata bantuan sebesar Rp. 1.000.000 s/d
10.000.000/kelompok belum mampu ber jalan efektif dan maksimal pada
pengelolaan modal dan meneje mennya ,namun beberapa kelompok dapat
berjalan baik karena didorong beberapa faktor seperti kuatnya
komitmen pengurus, efektipnya pertemuan kelompok serta ada dukungan
komponen lembaga lainnya ( Banjar Adat/Desa Pakraman)
Berdasarkan hasil evaluasi
perkembangan kelompok selama diberikan bantuan serta berdasarkan
hasil keputusan rapat musyawarah desa bersama BPD,LPM,PKK, Karang.
Taruna dan Kelian Br.Dinas bantuan Pokmaskin untuk ta hun 2011
pengelolaannya diserahkan kepada Bumdes. Kelompok-kelompok
pokmaskin yang telah terbentuk mau pun yang akan dibentuk masyarakat
dapat me ngajukan permohonan/usulan ke Bumdes untuk diverifikasi
Kelompok - kelompok maskin
yang terbentuk memang tidak seluruhnya melibatkan masyarakat
miskinnya juga ada yang tidak berstatus miskin. Hal ini
tidak terlepas dari kemampuan RTM yang masih rendah dan
terbatas sehingga perlu melibatkan bagi warga yang mampu.