ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA ” NUGRAHA TATA SAMAYA ”
DESA PEJARAKAN, KECAMATAN GEROKGAK,
KABUPATEN BULELENG, PROVINSI BALI
TAHUN 2017
ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
DESA PEJARAKAN, KECAMATAN GEROKGAK,
KABUPATEN BULELENG
BAB I
PENDIRIAN, NAMA, TEMPAT /
KEDUDUKAN DAN
DAERAH KERJA
Pasal 1
a.
Pemerintah Desa Pejarakan mendirikan Badan Usaha Milik Desa dalam upaya
meningkatkan pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi
Desa
b.
Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa “Nugraha Tata Samaya”
c.
BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” berkedudukan di
Desa :
Pejarakan
Kecamatan : Gerokgak
Kabupaten/Kota :
Buleleng
d.
Daerah kerja
BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” berada di
Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2
- Visi BUMaDesa “Nugraha Tata Samaya” mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Pejarakan melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial, DENGAN MOTO MARI BERSAMA MEMBANGUN DESA.
- Misi BUM Desa “Nugraha Tata Samaya”
ü
Pengembangan usaha ekonomi melalui usaha simpan pinjam dan usaha sektor
riil.
ü Pembangunan layanan sosial
melalui system jaminan sosial bagi rumah tangga miskin.
ü Pembangunan infrastruktur dasar
perdesaan yang mendukung perekonomian perdesaan.
ü Mengembangkan jaringan kerjasama
ekonomi dengan berbagai pihak.
ü
Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama
dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi perdesaan.
BAB III
BENTUK DAN FUNGSI
Pasal 3
a.
BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” berbentuk
Badan Usaha Milik Desa yang dilegalisasi melalui Peraturan Desa.
b.
BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” berfungsi
sebagai lembaga ekonomi Desa yang mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan
kesejahtraan masyarakat khususnya rumah tangga miskin Desa Pejarakan
BAB IV
STATUS KEPEMILIKAN
Pasal 4
a.
BUM Desa “Nugraha
Tata Samaya” adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan
masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa.
b.
Yang dimaksud dengan masyarakat pada awal pendirian BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” adalah Masyarakat Desa Pejarakan.
c.
Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUM Desa
“Nugraha
Tata Samaya” melalui penyertaan modal. Seperti yang dimaksud dalam bagian ayat a maksimal 40 %.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
1. Struktur organisasi BUM Desa “Nugraha
Tata Samaya” terdiri dari Badan Pengelola dan Badan Pengawas.
2. Badan Pengelola terdiri dari
seorang ketua dan dua orang anggota.
3. Pemilihan Badan Pengelola
untuk pertama kali dilaksanakan melalui testing dan ditetapkan dengan peraturan
Desa.
4. Yang dapat dipilih menjadi Badan
Pengelola BUM Des “Nugraha Tata Samaya” adalah mereka yang memenuhi
syarat–syarat sebagai berikut :
a.
Memiliki sikap jujur, aktif, terampil dan berdedikasi terhadap BUM Desa “Nugraha
Tata Samaya”
b.
Mempunyai wawasan yang cukup untuk dapat mengelola dan mengembangkan BUM Desa
“Nugraha Tata Samaya”
5. Badan Pengelola sekurang –
kurangnya terdiri seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara.
6. Badan Pengelola BUM Desa “Nugraha
Tata Samaya” dapat diganti apabila :
a.
Meninggal Dunia
b.
Mengundurkan diri
c.
Terbukti melakukan penyimpangan pengelolaan BUM Desa “Nugraha Tata Samaya”
d.
Tidak mampu memimpin organisasi dan tidak mampu mengembangkan BUM Desa
sesuai dengan target atau tujuan yang ingin dicapai.
7. Untuk mengisi pengurus yang
kosong sebelum habis masa baktinya, mekanisme pemilihannya dilakukan melalui
Musdes.
8. Masa bakti pengurus BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali berdasarkan kinerja
setiap 5 (lima) tahun sampai dengan usia maksimal 60 (enam puluh) tahun.
9. Pengurus BUM Desa akan dievaluasi
setiap tahun untuk mengukur kinerjanya apakah Rencana kerja yang dibuat
tercapai atau tidak.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK Badan Pengelola
Pasal 6
1.
Badan Pengelola mempunyai kewajiban :
a. Bertanggung jawab dalam
pengelolaan dan usaha BUM Desa “Nugraha Tata Samaya’’
b. Menyelenggarakan pembukuan
keuangan, inventaris dan pencatatan – pencatatan lain yang dianggap perlu
secara tertib dan teratur.
c. Membuat rencana kerja,
anggaran pendapatan dan pengeluaran BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” setiap tahun
dan rencana kerja ini harus dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
d. Memberi pelayanan kepada
anggota masyarakat
e. Memberi pembinaan administrasi
dan manajemen usaha anggota masyarakat
f. Menyelenggarakan Musdes
Pertanggungjawaban setiap akhir tahun.
2.
Badan Pengelola mempunyai hak :
a. Mengambil keputusan yang
dipandang tepat dalam pengelolaan BUM Desa dalam rangka mencapai tujuan.
b. Memperoleh honor tetap setiap
bulan disesuaikan dengan besarnya pendapatan BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” 30
% dari pendapatan perbulan atau sesuai standar upah minimum kabupaten Buleleng.
c. Badan Pengelola mendapat
bagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam
anggaran Dasar.
d. Memperoleh tunjangan hari raya
setiap tahun sekali yang besarnya maksimum 1 kali gaji satu bulan.
Pasal 7
TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB BADAN PENGELOLA
a.
Ketua
ü Memimpin organisasi BUM Desa
ü Melakukan pengendalian
kegiatan BUM Desa
ü Bertindak atas nama lembaga
untuk mengadakan perjajian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan
usaha atau lain – lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan.
ü Melaporkan kepada keuangan BUM
Desa setiap bulan kepada Penasehat.
ü Melaporkan keadaan keuangan BUM Desa setiap triwulan kepada Penasehat dan Pengawas.
ü Melaporkan keadaan keuangan BUM Desa akhir tahun melalui Mudes
Pertanggungjawaban.
ü
b.
Sekretaris
ü
Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan ketua.
ü
Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUM Desa.
ü
Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUM Desa.
ü
Bersama Ketua meneliti kebenaran dari berkas – berkas pengajuan permohonan
pinjaman pengecekan di lapangan. ( Dalam hal BUM Desa Simpan Pinjam ).
ü
Bersama Ketua dan Bendahara membahas dan memutuskan permohonan pinjaman
yang layak direalisasi. ( Dalam hal BUM Desa simpan pinjam ) dan juga
pengecekan kebenaran saldo tabungan dan deposito ( Kegiatan ini dapat dilakukan
setiap saat sesuai dengan kebutuhan ).
c.
Bendahara
ü
Menerima, menyimpan dan membayar uang berdasarkan bukti – bukti yang sah.
ü
Membantu ketua dalam mebahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak
direalisasikan (dalam hal BUM Desa Simpan Pinjam)
ü
Melaporkan posisi keuangan kepada ketua secara sistematis, dapat
dipertanggungjawabkan dan menujukan kondisi keuangan dan kelayakan BUM Desa
yang sesungguhnya.
ü
Mengeluarkan uang berdasarkan bukti – bukti yang sah
ü
Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan.
ü
Menyetorkan uang ke Bank setelah mendapat persetujuan dari Ketua.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 8
1)
BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” dapat membentuk / memilih pengawas dengan
melalui mekanisme Musdes.
2)
Pengawas sekurang – kurangnya terdiri dari 2 ( dua ) orang yang berasal
dari tokoh masyarakat, unsur perangkat
desa maupun BPD.
3)
Pengawas mendapat bagian SHU tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam
anggaran dasar.
Pasal 9
OPERASIONAL
1)
Biaya – biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUM Desa “Nugraha
Tata Samaya” diambil dari hasil pendapatan yang diperoleh BUM Desa pada setiap
bulannya.
2)
Pendapatan setiap bulan yang diperoleh BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” pengeluarannya
diatur sebagai berikut :
a. Untuk Biaya Operasional (
Honor, Alat tulis kantor, Rumah Tangga Kantor, jasa simpan pinjam, dll )
3)
Pendapatan sebagaimana disebut diatas adalah pendapatan dari pengelolaan
yang diperoleh BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” termasuk pendapatan administrasi,
jasa pendapatan bunga dari bank dan pendapatan lain – lainnya.
BAB VIII
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Forum pengambilan keputusan
terdiri dari :
a. Musyawarah Anggota, sebagai
forum pengambilan keputusan tertinggi, forum ini dapat memilih dan
memberhentikan Badan Pengelola BUM Desa maupun menetapkan pembubaran BUM Desa.
b. Musyawarah Anggota Khusus, adalah
forum penyelesaian terhadap penyelewengan dan hal – hal lain yang dapat
merugikan lembaga BUM Desa.
c. Rapat Anggota Tahunan, sebagi
forum laporan pertanggung jawaban pengurus dan penyusunan rencana strategis
pengembangan BUM Desa.
d. Rapat pengurus, sebagi forum
pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan dan
pengembangan lembaga maupun usaha.
BAB IX
PERMODALAN
Pasal 11
a. Penyertaan modal, dari anggota
perorangan maupun secara berkelompok dan atau lembaga lain yang diberi jasa sesuai
dengan kesepakatan antara BUM Desa dengan pihak yang bersangkutan.
b. Pemupukan Modal Kerja yang
disisihkan dari sisa hasil usaha.
c. Hibah atau bantuan dari pihak
manapun yang tidak mengikat.
d. Modal BUM Desa dapat juga
diperoleh dari :
-
Pemerintah Desa
-
Pemerintah Kabupaten
-
Pemerintah Provinsi
-
Pinjaman
-
Simpanan Masyarakat
BAB X
KEGIATAN USAHA
Pasal 12
a. Memberikan pinjaman modal
usaha kepada masyarakat desa, terutama masyarakat miskin yang berpotensi untuk
mengembangkan usaha dan dinilai layak untuk diberikan pinjaman. ( Dalam hal BUM
Desa simpan pinjam ).
b. Menerima tabungan, deposito
atau penyertaan modal dari anggota, masyarakat desa atau pihak lain sesuai
dengan perjanjian yang disepakati.
c. Menerima dan mendayagunakan
modal sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.
d. Menerima dan mendayagunakan
modal sendiri maupun dana bantuan dari pihak lain dalam rangka penanggulangan
kemiskinan, peningkatan pendapatan dan kesejahtraan masyarakat desa, khususnya
anggota BUM Desa.
e. Melakukan usaha ekonomi sesuai
potensi yang ada.
Pasal 13
KENTENTUAN PINJAMAN
a. Pinjaman BUMDes hanya
dipergunakan membiayai kegiatan usaha ekonomi produktif yang dinilai layak.
Pemberian pinjaman diberikan secara perorangan melalui pokmas UEP dengan system
tanggung secara perorangan.
b. Permohonan pinjaman masing –
masing Pokmas UEP/perorangan dinilai kelayakan usaha dan kelayakan pinjamannya
oleh BUM Desa.
c. Pokmas UEP / Perorangan yang
permohonan pinjamannya dinyatakan layak selanjutnya menandatangani akad
pinjaman / akad kredit.
d. Plafon pinjaman yang diberikan
BUM Desa disesuaikan dengan likwiditas yang ada atau sesuai dengan akumulasi
permodalan BUM Desa. Sebagi acuan
besarnya akumulasi Pinjaman yang diberikan maksimal 80 % dari simpanan pihak
ketiga.
e. Pokmas UEP maupun anggota
perorangan yang memiliki pinjaman pada BUM Desa wajib setiap bulannya
menyetorkan angsuran pokok+bunganya pada BUM Desa.
f. Pokmas UEP maupun anggota
perorangan yang melakukan transaksi pinjaman baru dengan BUM Desa wajib.
·
Memberikan administrasi pinjaman sebesar 2% dari plafon kredit bulanan, 1%
dari plafon kredit harian dan kredit Gerbang Sadu Mandara (GSM) / RTS
·
Memberikan tabungan wajib 1% dari plafon kredit bulanan dan bias diambil
jika kredit di BUM Desa telah dilunasi.
g.
Jasa / bunga pinjaman di tentukan oleh Badan Pengelola setelah
memperhitungkan biaya resiko, tingkat keuntungan.
h.
Apabila terjadi tunggakan angsuran maupun kemacetan pinjaman bagi pokmas,
akan dikenakan ketentuan tanggung renteng, demi menjamin pengembalian pinjaman
dana BUM Desa sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagai mana diatur dalam
peraturan organisasi.
i.
Bagi peminjam perorangan yang menunggak angsuran atau macet pengembalian
pinjamannya kepada BUM Desa maka jaminannya akan disita sesuai dengan prosedur
yang berlaku.
j.
Bagi pokmas / perorangan yang pinjamannya atau kreditnya macet maka akan
mendapatkan sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan administrasi di Kantor
Perbekel Pejarakan.
k.
Ketentuan lebih rinci mengenai syarat – syarat pinjaman / kredit sesuai
dengan surat permohonan pinjaman /
kredit dan surat perjanjian pinjaman / kredit.
Pasal 14
KETENTUAN SIMPANAN
a. Ketentuan simpanan baik tabungan maupun deposito
sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku di perbankan dan untuk lebih rincinya
sesuai dengan syarat –syarat yang ada dalam pormulir permohonan / bellyet
deposito dan syarat – syarat formulir permohonan / buku tabungan.
b. Suku bunga yang berlaku baik untuk deposito maupun tabungan sesuai dengan suku bunga yang
berlaku di perbankan atau sesuai dengan kemampuan BUM Desa.
Pasal 15
a.
Dana BUM Desa dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang nilai
prospektif dan tidak merugikan lembaga BUM Desa.
b.
Status dana
yang digunakan oleh BUM Desa untuk
pengembangan usaha ditetapkan sebagai dana pinjaman yang harus dikembalikan
dalam bentuk setoran keuntungan secara terjamin oleh pengelola unit usaha BUM Desa dan atau berdasarkan perjanjian
kerjasama dengan pihak lain.
c.
Bentuk usaha yang dikembangkan BUM Desa antara lain dalam bentuk : (i)
Usaha Simpan Pinjam, (ii) Pengelola unit usaha sendiri, (iii) Kemitraan bagi
hasil.
d.
Unit usaha yang dikelola sendiri oleh BUM Desa berbentuk,unit jasa pembayaran PBB – P2, unit perdagangan, unit pengelolaan sarana air bersih, unit pengelolaan
pariwisata, dan yang lainnya yang kemudian dikembangkan di kemudian hari sesuai dengan potensi yang ada.
BAB XI
PEMBUKUAN
Pasal 16
a.
Pembukuan
kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan system Pembukuan
keuangan standar ( akuntansi ) seperti neraca, rugi / laba, buku bantu , buku
kas , daftar inventaris, dan lain – lainnya sehingga mudah mengetahui
perkembangan kondisi keuangan maupun kesehatan BUM Desa.
b.
Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari – 31 Desember.
BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 17
- Sisa Hasil Usaha ( SHU ) adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang – barang inventarisa dalam satu tahun buku.
- Tahun buku BUM Desa “Nugraha Tata Samaya “ adalah tahun tender.
- Pembagian SHU dibagi berdasarkan proporsi :
Ø 50% untuk Modal
Ø 15% untuk dana badan pengelola
dan pengawas
Ø 2,5% untuk dana pendidikan,
pembinanan dan pelatihan
Ø 25% untuk dana pembangunan
desa
Ø 2,5% untuk dana social
Ø 5% untuk dana cadangan
Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dengan sesunguhnya. Apabila ada kekeliruan
akan dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang
disepakati.
Anggaran Rumah Tangga
Badan Usaha Milik Desa
Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak,
Kabupaten Buleleng
Bab1
Kewajiban dan Hak Pengawas
Pasal 1
1)
Pengawas mempunyai kewajiban :
a. Memberikan masukan / saran
dalam rangka meningkatkan kinerja pengurus BUMDes “Nugraha Tata Samaya”.
b. Membantu penyelesaian masalah
yang dihadapi oleh Badan Pengelola BUMDes
c. Menciptakan BUM Desa tetap
sehat dan berkembang.
2)
Pengawas mempunyai hak :
a. Menerima laporan perkembangan
keuangan dari BUM Desa.
b. Memperoleh imformasi dari BUM Desa
terkait dengan program – program yang masuk.
c. Mendapatkan gaji dari BUM Desa
yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan BUM Desa.
d. Mendapatkan Dana Sisa Hasil Usaha
akhir tahun.
BAB II
Pengelola Usaha BUM Desa
Pasal 1
Usaha Simpan Pinjam
1)
Usaha simpan pinjam BUM Desa diberikan hanya untuk usaha yang produktif.
2)
Sistim pengelola usaha simpan pinjam BUM Desa setiap bulan semua anggota /
Pokmas membayar angsuran uang pokok + jasa kepada BUM Desa dengan menggunakan
buku yang disediakan.
3)
Sistem pelaporan usaha simpan pinjam BUM Desa setiap bulanya memberikan
laporan perkembangan simpan pinjam kepada Perbekel, Pengawas dan Setkap
Kabupaten.
4)
Dalam perkembangannya BUM Desa bisa memberikan pinjaman kepada perorangan
tanpa harus melalui Pokmas.
5)
Pokmas atau perorangan yang akan mengajukan pinjaman harus datang ke kantor
BUM Desa pada jam yang telah ditentukan.
6)
Pokmas atau perorangan yang akan mengajukan pinjaman harus mengisi surat
permohonan pinjaman, rencana usaha anggota, rencana angsuran anggota dan
menyerahkan anggunan/jaminan.
7)
Pinjaman yang diterima oleh pokmas/perorangan harus di monitoring oleh
pengurus pokmas agar kelancaran pembayaran angsuran pokok maupun bunganya.
8)
Pinjaman yang diterima oleh pokmas /perseorangan setelah jatuh tempo dapat
diperpanjang atau pengakadan kembali jika dipandang perlu oleh Badan Pengelola
BUM Desa.
9)
Anggota atau
pokmas yang meninggal dunia tidak akan menerima penghapusan piutang dari BUM Desa.
10)
Jika
pinjaman yang diterima oleh Pokmas/perorangan mengalami kemacetan ( Kredit
macet ) maka akan mendapatkan sanksi administrasi ( tidak mendapatkan pelayanan aministrasi di kantor
Perbekel ) dan sanksi dari desa Pakraman Pejarakan seperti
tidak mendapatkan pelayanan dari sulinggih sampai pinjamannya lunas atau
jaminan yang diserahkan akan disita atau dilelang.
Pasal 2
Usaha Swakelola
1.
Usaha Swakelola Jasa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (samsat)
kendaraan bermotor, Pembayaran Listrik dan Telepon, Pembayaran
PBB-P2
a. Dalam pengelolaan usaha sektor jasa
swakelola samsat, pembayaran listrik dan telpon BUM Desa menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan usaha simpan
pinjam.
b. Pendapatan yang masuk ke BUM Desa adalah pendapatan bersih usaha sektor jasa swakelola samsat, pembayaran
listrik dan telepon setiap bulan.
c. Setiap periodik usaha sektor jasa
swakelola samsat, pembayaran listrik dan telepon memberikan laporan keuangan
dan perkembangan usahanya kepada BUM Desa.
d. Ketentuan lebih terperinci mengenai jasa
samsat, pembayaran listrik dan telepon ada pada Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga jasa samsat, pembayaran listrik dan telepon itu sendiri
(terlampir).
2.
Usaha Swakelola Unit Pengelolaan Sarana (UPS) Air Bersih
a. Dalam Pengelolaan UPS air bersih
menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam.
b. Pendapatan yang masuk ke UPS adalah
pendapatan bersih usaha sektor air bersih.
c. Secara periodik usaha sektor UPS
memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUM Desa.
d. Ketentuan lebih terperinci mengenai
pengelolaan UPS ada pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UPS itu
sendiri (terlampir).
3. Usaha Swakelola Perdagangan
a. Dalam pengelolaan perdagangan
menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam.
b. Pendapatan yang masuk ke perdagangan
adalah pendapatan bersih usaha perdagangan setiap bulan.
c. Secara periodik usaha sektor usaha
perdagangan memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUM Desa.
d. Ketentuan lebih terperinci mengenai
pengelolaan usaha perdagangan ada pada ketentuan pengelolaan perdagangan itu
sendiri (terlampir).
4. Usaha Swakelola Pariwisata
a. Dalam pengelolaan pariwisata
menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam.
b. Pendapatan yang masuk ke pariwisata adalah
pendapatan bersih usaha sektor usaha pariwisata setiap bulan.
c. Secara periodik usaha sektor usaha
pariwisata memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUM Desa.
d. Ketentuan lebih terperinci mengenai
pengelolaan usaha pariwisata ada pada ketentuan pengelolaan pariwisata itu
sendiri (terlampir).
DITETAPKAN :
DI PEJARAKAN
PADA TANGGAL :
PEMERINTAH KABUPATEN : BULELENG
KECAMATAN :
GEROKGAK
DESA : PEJARAKAN
Perbekel Pejarakan
( I MADE ASTAWA )
Dicatatkan pada Lembaran
Desa Nomor :
Pada tanggal :
PENCATAT
Sekretaris Desa
( NI GUSTI NYOMAN
DEWI SUYANTI )