AD / ART


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA ” NUGRAHA TATA SAMAYA ”

      








DESA PEJARAKAN, KECAMATAN GEROKGAK,
KABUPATEN BULELENG, PROVINSI BALI
TAHUN 2017






ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK  DESA (BUMDes)
DESA PEJARAKAN, KECAMATAN GEROKGAK, KABUPATEN BULELENG







BAB I
PENDIRIAN, NAMA, TEMPAT / KEDUDUKAN DAN
DAERAH KERJA
Pasal 1
a.      Pemerintah Desa Pejarakan mendirikan Badan Usaha Milik Desa dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa
b.      Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa  “Nugraha Tata Samaya”
c.      BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” berkedudukan di
Desa                            : Pejarakan
Kecamatan                  : Gerokgak
Kabupaten/Kota          : Buleleng
d.      Daerah kerja BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” berada di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2
  1. Visi BUMaDesa “Nugraha Tata Samaya” mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Pejarakan melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan  sosial, DENGAN MOTO MARI BERSAMA MEMBANGUN DESA.
  2. Misi BUM Desa “Nugraha Tata Samaya”
ü  Pengembangan usaha ekonomi melalui usaha simpan pinjam dan usaha sektor riil.
ü  Pembangunan layanan sosial melalui system jaminan sosial bagi rumah tangga miskin.
ü  Pembangunan infrastruktur dasar perdesaan yang mendukung perekonomian perdesaan.
ü  Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak.
ü  Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi perdesaan.



BAB III
BENTUK DAN FUNGSI
Pasal 3
a.    BUM Desa  “Nugraha Tata Samaya” berbentuk Badan Usaha Milik Desa yang dilegalisasi melalui Peraturan Desa.
b.    BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” berfungsi sebagai lembaga ekonomi Desa yang mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan kesejahtraan masyarakat khususnya rumah tangga miskin Desa Pejarakan
BAB IV
STATUS KEPEMILIKAN
Pasal 4
a.      BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa.
b.      Yang dimaksud dengan masyarakat pada awal pendirian BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” adalah Masyarakat Desa Pejarakan.
c.      Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” melalui penyertaan modal. Seperti yang dimaksud dalam bagian ayat a maksimal 40 %.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
1.      Struktur organisasi BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” terdiri dari Badan Pengelola dan Badan Pengawas.
2.      Badan Pengelola terdiri dari seorang ketua dan dua orang anggota.
3.      Pemilihan Badan Pengelola untuk pertama kali dilaksanakan melalui testing dan ditetapkan dengan peraturan Desa.
4.      Yang dapat dipilih menjadi Badan Pengelola BUM Des “Nugraha Tata Samaya” adalah mereka yang memenuhi syarat–syarat sebagai berikut  :
a.      Memiliki sikap jujur, aktif, terampil dan berdedikasi terhadap BUM Desa “Nugraha Tata Samaya”
b.      Mempunyai wawasan yang cukup untuk dapat mengelola dan mengembangkan BUM Desa “Nugraha Tata Samaya”
5.      Badan Pengelola sekurang – kurangnya terdiri seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara.
6.      Badan Pengelola BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” dapat diganti apabila  :
a.      Meninggal Dunia
b.      Mengundurkan diri
c.      Terbukti melakukan penyimpangan pengelolaan BUM Desa “Nugraha Tata Samaya”
d.      Tidak mampu memimpin organisasi dan tidak mampu mengembangkan BUM Desa sesuai dengan target atau tujuan yang ingin dicapai.
7.      Untuk mengisi pengurus yang kosong sebelum habis masa baktinya, mekanisme pemilihannya dilakukan melalui Musdes.
8.      Masa bakti pengurus BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kinerja setiap 5 (lima) tahun sampai dengan usia maksimal 60 (enam puluh) tahun.
9.      Pengurus BUM Desa akan dievaluasi setiap tahun untuk mengukur kinerjanya apakah Rencana kerja yang dibuat tercapai atau tidak.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK Badan Pengelola
Pasal 6
1.      Badan Pengelola mempunyai kewajiban       :
a.      Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan usaha BUM Desa “Nugraha Tata Samaya’’
b.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan – pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
c.      Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” setiap tahun dan rencana kerja ini harus dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
d.      Memberi pelayanan kepada anggota masyarakat
e.      Memberi pembinaan administrasi dan manajemen usaha anggota masyarakat
f.       Menyelenggarakan Musdes Pertanggungjawaban setiap akhir tahun.

2.      Badan Pengelola mempunyai hak                 :
a.      Mengambil keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan BUM Desa dalam rangka mencapai tujuan.
b.      Memperoleh honor tetap setiap bulan disesuaikan dengan besarnya pendapatan BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” 30 % dari pendapatan perbulan atau sesuai standar upah minimum kabupaten Buleleng.
c.      Badan Pengelola mendapat bagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam anggaran Dasar.
d.      Memperoleh tunjangan hari raya setiap tahun sekali yang besarnya maksimum 1 kali gaji satu bulan.

Pasal 7
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGELOLA
a.      Ketua
ü  Memimpin organisasi BUM Desa
ü  Melakukan pengendalian kegiatan BUM Desa
ü  Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjajian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain – lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan.
ü  Melaporkan kepada keuangan BUM Desa setiap bulan kepada Penasehat.
ü  Melaporkan keadaan keuangan BUM Desa setiap triwulan kepada Penasehat dan Pengawas.
ü  Melaporkan keadaan keuangan BUM Desa akhir tahun melalui Mudes Pertanggungjawaban.
ü   
b.      Sekretaris
ü  Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan ketua.
ü  Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUM Desa.
ü  Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUM Desa.
ü  Bersama Ketua meneliti kebenaran dari berkas – berkas pengajuan permohonan pinjaman pengecekan di lapangan. ( Dalam hal BUM Desa Simpan Pinjam ).
ü  Bersama Ketua dan Bendahara membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasi. ( Dalam hal BUM Desa simpan pinjam ) dan juga pengecekan kebenaran saldo tabungan dan deposito ( Kegiatan ini dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan ).
c.      Bendahara
ü  Menerima, menyimpan dan membayar uang berdasarkan bukti – bukti yang sah.
ü  Membantu ketua dalam mebahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasikan (dalam hal BUM Desa Simpan Pinjam)
ü  Melaporkan posisi keuangan kepada ketua secara sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan menujukan kondisi keuangan dan kelayakan BUM Desa yang sesungguhnya.
ü  Mengeluarkan uang berdasarkan bukti – bukti yang sah
ü  Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan.
ü  Menyetorkan uang ke Bank setelah mendapat persetujuan dari Ketua.

BAB VII
PENGAWAS
Pasal 8
1)      BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” dapat membentuk / memilih pengawas dengan melalui mekanisme Musdes.
2)      Pengawas sekurang – kurangnya terdiri dari 2 ( dua ) orang yang berasal dari  tokoh masyarakat, unsur perangkat desa maupun BPD.
3)      Pengawas mendapat bagian SHU tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam anggaran dasar.

Pasal 9
OPERASIONAL
1)      Biaya – biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” diambil dari hasil pendapatan yang diperoleh BUM Desa pada setiap bulannya.
2)      Pendapatan setiap bulan yang diperoleh BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” pengeluarannya diatur sebagai berikut           :
a.      Untuk Biaya Operasional ( Honor, Alat tulis kantor, Rumah Tangga Kantor, jasa simpan pinjam, dll )
3)      Pendapatan sebagaimana disebut diatas adalah pendapatan dari pengelolaan yang diperoleh BUM Desa “Nugraha Tata Samaya” termasuk pendapatan administrasi, jasa pendapatan bunga dari bank dan pendapatan lain – lainnya.
BAB VIII
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Forum pengambilan keputusan terdiri dari            :
a.      Musyawarah Anggota, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, forum ini dapat memilih dan memberhentikan Badan Pengelola BUM Desa maupun menetapkan pembubaran BUM Desa.
b.      Musyawarah Anggota Khusus, adalah forum penyelesaian terhadap penyelewengan dan hal – hal lain yang dapat merugikan lembaga BUM Desa.
c.      Rapat Anggota Tahunan, sebagi forum laporan pertanggung jawaban pengurus dan penyusunan rencana strategis pengembangan BUM Desa.
d.      Rapat pengurus, sebagi forum pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan dan pengembangan lembaga maupun usaha.
BAB IX
PERMODALAN
Pasal 11
a.      Penyertaan modal, dari anggota perorangan maupun secara berkelompok dan atau lembaga lain yang diberi jasa sesuai dengan kesepakatan antara BUM Desa dengan pihak yang bersangkutan.
b.      Pemupukan Modal Kerja yang disisihkan dari sisa hasil usaha.
c.      Hibah atau bantuan dari pihak manapun yang tidak mengikat.
d.      Modal BUM Desa dapat juga diperoleh dari  :
-        Pemerintah Desa
-        Pemerintah Kabupaten
-        Pemerintah Provinsi
-        Pinjaman
-        Simpanan Masyarakat

BAB X
KEGIATAN USAHA
Pasal 12
a.      Memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat desa, terutama masyarakat miskin yang berpotensi untuk mengembangkan usaha dan dinilai layak untuk diberikan pinjaman. ( Dalam hal BUM Desa simpan pinjam ).
b.      Menerima tabungan, deposito atau penyertaan modal dari anggota, masyarakat desa atau pihak lain sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
c.      Menerima dan mendayagunakan modal sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.
d.      Menerima dan mendayagunakan modal sendiri maupun dana bantuan dari pihak lain dalam rangka penanggulangan kemiskinan, peningkatan pendapatan dan kesejahtraan masyarakat desa, khususnya anggota BUM Desa.
e.      Melakukan usaha ekonomi sesuai potensi yang ada.
Pasal 13
KENTENTUAN PINJAMAN
a.      Pinjaman BUMDes hanya dipergunakan membiayai kegiatan usaha ekonomi produktif yang dinilai layak. Pemberian pinjaman diberikan secara perorangan melalui pokmas UEP dengan system tanggung secara perorangan.
b.      Permohonan pinjaman masing – masing Pokmas UEP/perorangan dinilai kelayakan usaha dan kelayakan pinjamannya oleh BUM Desa.
c.      Pokmas UEP / Perorangan yang permohonan pinjamannya dinyatakan layak selanjutnya menandatangani akad pinjaman / akad kredit.
d.      Plafon pinjaman yang diberikan BUM Desa disesuaikan dengan likwiditas yang ada atau sesuai dengan akumulasi permodalan BUM Desa.  Sebagi acuan besarnya akumulasi Pinjaman yang diberikan maksimal 80 % dari simpanan pihak ketiga.
e.      Pokmas UEP maupun anggota perorangan yang memiliki pinjaman pada BUM Desa wajib setiap bulannya menyetorkan angsuran pokok+bunganya pada BUM Desa.
f.       Pokmas UEP maupun anggota perorangan yang melakukan transaksi pinjaman baru dengan BUM Desa wajib.
·         Memberikan administrasi pinjaman sebesar 2% dari plafon kredit bulanan, 1% dari plafon kredit harian dan kredit Gerbang Sadu Mandara (GSM) / RTS
·         Memberikan tabungan wajib 1% dari plafon kredit bulanan dan bias diambil jika kredit di BUM Desa telah dilunasi.
g.      Jasa / bunga pinjaman di tentukan oleh Badan Pengelola setelah memperhitungkan biaya resiko, tingkat keuntungan.
h.      Apabila terjadi tunggakan angsuran maupun kemacetan pinjaman bagi pokmas, akan dikenakan ketentuan tanggung renteng, demi menjamin pengembalian pinjaman dana BUM Desa sesuai dengan prosedur dan ketentuan sebagai mana diatur dalam peraturan organisasi.
i.        Bagi peminjam perorangan yang menunggak angsuran atau macet pengembalian pinjamannya kepada BUM Desa maka jaminannya akan disita sesuai dengan prosedur yang berlaku.
j.        Bagi pokmas / perorangan yang pinjamannya atau kreditnya macet maka akan mendapatkan sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan administrasi di Kantor Perbekel Pejarakan.
k.      Ketentuan lebih rinci mengenai syarat – syarat pinjaman / kredit sesuai dengan surat permohonan pinjaman  / kredit dan surat perjanjian pinjaman / kredit.
Pasal 14
KETENTUAN SIMPANAN
a.      Ketentuan simpanan baik tabungan maupun deposito sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku di perbankan dan untuk lebih rincinya sesuai dengan syarat –syarat yang ada dalam pormulir permohonan / bellyet deposito dan syarat – syarat formulir permohonan / buku tabungan.
b.      Suku bunga yang berlaku baik untuk deposito maupun  tabungan sesuai dengan suku bunga yang berlaku di perbankan atau sesuai dengan kemampuan BUM Desa.
Pasal 15
a.      Dana BUM Desa dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang nilai prospektif dan tidak merugikan lembaga BUM Desa.
b.      Status dana yang digunakan oleh BUM Desa untuk pengembangan usaha ditetapkan sebagai dana pinjaman yang harus dikembalikan dalam bentuk setoran keuntungan secara terjamin oleh pengelola unit usaha BUM Desa dan atau berdasarkan perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
c.      Bentuk usaha yang dikembangkan BUM Desa antara lain dalam bentuk  :   (i) Usaha Simpan Pinjam, (ii) Pengelola unit usaha sendiri, (iii) Kemitraan bagi hasil.
d.      Unit usaha yang dikelola sendiri oleh BUM Desa berbentuk,unit jasa pembayaran PBB – P2, unit perdagangan, unit pengelolaan sarana air bersih, unit pengelolaan pariwisata, dan yang lainnya yang kemudian dikembangkan di kemudian hari sesuai dengan potensi yang ada.
BAB XI
PEMBUKUAN
Pasal 16
a.      Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan system Pembukuan keuangan standar ( akuntansi ) seperti neraca, rugi / laba, buku bantu , buku kas , daftar inventaris, dan lain – lainnya sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun kesehatan BUM Desa.
b.      Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari – 31 Desember.

BAB XII
SISA HASIL USAHA
Pasal 17
  1. Sisa Hasil Usaha ( SHU ) adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang – barang inventarisa dalam satu tahun buku.
  2. Tahun buku BUM Desa “Nugraha Tata Samaya “ adalah tahun tender.
  3. Pembagian SHU dibagi berdasarkan proporsi  :
Ø  50% untuk Modal
Ø  15% untuk dana badan pengelola dan pengawas
Ø  2,5% untuk dana pendidikan, pembinanan dan pelatihan
Ø  25% untuk dana pembangunan desa
Ø  2,5% untuk dana social
Ø  5% untuk dana cadangan

Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dengan sesunguhnya. Apabila ada kekeliruan akan dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati. 


Anggaran Rumah Tangga
Badan Usaha Milik Desa
Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng

Bab1
Kewajiban dan Hak Pengawas
Pasal 1
1)    Pengawas mempunyai kewajiban  :
a.      Memberikan masukan / saran dalam rangka meningkatkan kinerja pengurus BUMDes “Nugraha Tata Samaya”.
b.      Membantu penyelesaian masalah yang dihadapi oleh Badan Pengelola BUMDes
c.      Menciptakan BUM Desa tetap sehat dan berkembang.
2)    Pengawas mempunyai hak    :
a.      Menerima laporan perkembangan keuangan dari BUM Desa.
b.      Memperoleh imformasi dari BUM Desa terkait dengan program – program yang masuk.
c.      Mendapatkan gaji dari BUM Desa yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan BUM Desa.
d.      Mendapatkan Dana Sisa Hasil Usaha akhir tahun.

BAB II
Pengelola Usaha BUM Desa
Pasal 1
Usaha Simpan Pinjam
1)    Usaha simpan pinjam BUM Desa diberikan hanya untuk usaha yang produktif.
2)    Sistim pengelola usaha simpan pinjam BUM Desa setiap bulan semua anggota / Pokmas membayar angsuran uang pokok + jasa kepada BUM Desa dengan menggunakan buku yang disediakan.
3)    Sistem pelaporan usaha simpan pinjam BUM Desa setiap bulanya memberikan laporan perkembangan simpan pinjam kepada Perbekel, Pengawas dan Setkap Kabupaten.
4)    Dalam perkembangannya BUM Desa bisa memberikan pinjaman kepada perorangan tanpa harus melalui Pokmas.
5)    Pokmas atau perorangan yang akan mengajukan pinjaman harus datang ke kantor BUM Desa pada jam yang telah ditentukan.
6)    Pokmas atau perorangan yang akan mengajukan pinjaman harus mengisi surat permohonan pinjaman, rencana usaha anggota, rencana angsuran anggota dan menyerahkan anggunan/jaminan.
7)    Pinjaman yang diterima oleh pokmas/perorangan harus di monitoring oleh pengurus pokmas agar kelancaran pembayaran angsuran pokok maupun bunganya.
8)    Pinjaman yang diterima oleh pokmas /perseorangan setelah jatuh tempo dapat diperpanjang atau pengakadan kembali jika dipandang perlu oleh Badan Pengelola BUM Desa.
9)    Anggota atau pokmas yang meninggal dunia tidak akan menerima penghapusan piutang dari BUM Desa.
10) Jika pinjaman yang diterima oleh Pokmas/perorangan mengalami kemacetan ( Kredit macet ) maka akan mendapatkan sanksi administrasi ( tidak  mendapatkan pelayanan aministrasi di kantor Perbekel ) dan sanksi dari desa Pakraman Pejarakan seperti tidak mendapatkan pelayanan dari sulinggih sampai pinjamannya lunas atau jaminan yang diserahkan akan disita atau dilelang.

Pasal 2
Usaha Swakelola
1.    Usaha Swakelola Jasa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (samsat) kendaraan bermotor, Pembayaran Listrik dan Telepon, Pembayaran PBB-P2
a.      Dalam pengelolaan usaha sektor jasa swakelola samsat, pembayaran listrik dan telpon BUM Desa menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam.
b.      Pendapatan yang masuk ke BUM Desa adalah pendapatan bersih usaha sektor jasa swakelola samsat, pembayaran listrik dan telepon setiap bulan.
c.      Setiap periodik usaha sektor jasa swakelola samsat, pembayaran listrik dan telepon memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUM Desa.
d.      Ketentuan lebih terperinci mengenai jasa samsat, pembayaran listrik dan telepon ada pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga jasa samsat, pembayaran listrik dan telepon itu sendiri (terlampir).

2.    Usaha Swakelola Unit Pengelolaan Sarana (UPS) Air Bersih
a.      Dalam Pengelolaan UPS air bersih menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam.
b.      Pendapatan yang masuk ke UPS adalah pendapatan bersih usaha sektor air bersih.
c.      Secara periodik usaha sektor UPS memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUM Desa.
d.      Ketentuan lebih terperinci mengenai pengelolaan UPS ada pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UPS itu sendiri (terlampir).

3.    Usaha Swakelola Perdagangan
a.      Dalam pengelolaan perdagangan menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam.
b.      Pendapatan yang masuk ke perdagangan adalah pendapatan bersih usaha perdagangan setiap bulan.
c.      Secara periodik usaha sektor usaha perdagangan memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUM Desa.
d.      Ketentuan lebih terperinci mengenai pengelolaan usaha perdagangan ada pada ketentuan pengelolaan perdagangan itu sendiri (terlampir).

4.    Usaha Swakelola Pariwisata
a.      Dalam pengelolaan pariwisata menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan usaha simpan pinjam.
b.      Pendapatan yang masuk ke pariwisata adalah pendapatan bersih usaha sektor usaha pariwisata setiap bulan.
c.      Secara periodik usaha sektor usaha pariwisata memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUM Desa.
d.      Ketentuan lebih terperinci mengenai pengelolaan usaha pariwisata ada pada ketentuan pengelolaan pariwisata itu sendiri (terlampir).

DITETAPKAN                                     :  DI PEJARAKAN
PADA TANGGAL                               :
PEMERINTAH KABUPATEN            :  BULELENG
KECAMATAN                                     :  GEROKGAK
DESA                                                  :  PEJARAKAN

Perbekel Pejarakan




( I MADE ASTAWA )

Dicatatkan pada Lembaran Desa Nomor      :
Pada tanggal                                                   :
PENCATAT

Sekretaris Desa

           


( NI GUSTI NYOMAN DEWI SUYANTI )
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com